Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktur Direktorat Kriminal Khusus, Polda Sumut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak tergiur untuk melakukan pinjaman uang kepada para pelaku pinjaman online (pinjol).
Kombes Pol. John Charles Edison Nababan menjelaskan dari 140 perusahaan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia, 110 perusahaan dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direskrimsus Polda Sumut mengimbau dibalik ilegal ada sebuah tindak kejahatan.
“Ini adalah imbauan dari kami, dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kepada masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Utara agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online dan menerima tawaran pinjaman online,” terang Perwira Menengah Polda Sumut, Sabtu (06/11/21).
Mantan Kabidpropam Polda Metro Jaya juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan ataupun menjadi korban pinjol. Dia menyebut sampai saat ini pihaknya telah menerima tujuh laporan korban pinjol.
“Apabila ada korban yang dirugikan oleh modus dan aplikasi yang sama yang digunakan oleh tersangka silahkan melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara,” tutur Lulusan Akabri tahun 1996.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan dari pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan modus yang dilakukan kedua tersangka. Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menjadikan pinjaman online sebagai kedok tindak pidana penipuan.
“Setelah menemukan korbannya, kedua tersangka selanjutnya mengajukan sejumlah persyaratan kepada korban. Salah satunya yang wajib dipenuhi agar membayar uang administrasi sebesar Rp 500.000. Uang pinjaman akan cair apabila uang administrasi dibayar di muka,” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar