Tribratanews.polri.go.id - Padang. Polda Sumbar meminta masyarakat tidak membeli kendaraan dengan surat sebelah. Istilah surat sebelah ini untuk pembelian kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa BPKB.
"Jika permintaan dari masyarakat tinggi, maka tingkat pencurian juga ikut naik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan.
Beliau menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat kepincut membeli kendaraan bodong dengan surat tak lengkap.
Harga kendaraan seperti ini memang lebih murah ketimbang dengan surat lengkap.
"Ini yang harus diedukasi ke masyarakat agar tidak lagi membeli barang tersebut karena melanggar hukum dan bisa masuk ranah pidana," terang Kabid Humas Polda Sumbar.
Beliau melihat banyak kendaraan bermotor dengan surat tak lengkap dijual di media sosial.
Pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengembangan terhadap hal itu.
Pengembangan akan dilakukan mulai dari pelaku yang sudah ditangkap aparat kepolisian.
Pengawasan akan dilakukan di media sosial untuk mengungkap bandar penjualan kendaraan tak lengkap tersebut.
Saat ini pencurian kendaraan bermotor cukup marak di Sumbar. Ekonomi yang sulit membuat masyarakat banyak yang menganggur sehingga aksi pencurian marak terjadi.