Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Narkotika Hasil Pengungkapan sepanjang September 2025

9 October 2025 - 06:27 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Padang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2025 di halaman depan Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/25)

Dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba, Kombes Pol. Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P., kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemprov Sumbar, BNNP Sumbar, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pangdam XX Tuanku Iman Bonjol, Granat Sumbar dan media. Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka sebagai bentuk transparansi upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumbar.

Kombes Pol. Wedy Mahadi menegaskan bahwa kejahatan narkoba merupakan "extraordinary crime" yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

"Alhamdulillah, berkat sinergi dan kerjasama lintas instansi, kami berhasil mengungkap 62 kasus narkoba di bulan September. Ini bukan hanya represif, tapi juga preventif sesuai arahan pimpinan," ungkap Kombes Pol. Wedy Mahadi.

Dari total kasus tersebut, enam kasus telah mendapat penetapan pengadilan untuk pemusnahan barang bukti, sementara empat kasus lainnya masih dalam proses rilis

Direktur Resnarkoba Polda Sumbar itu merinci pengungkapan utama yang siap dimusnahkan. Kasus pertama terjadi pada 13 September 2025 di Jalan Gelugur Nagari Padang Gelugur, Desa Guru Koto, Kabupaten Pasaman. Barang bukti berupa ganja kering seberat 40,09 kilogram bersih, dikemas dalam sekitar 50 kantong plastik, telah mendapat surat penetapan pengadilan untuk dimusnahkan.

"Ini hasil operasi berdasarkan informasi intelijen yang komprehensif," tambahnya.

Kasus kedua berasal dari temuan masyarakat pada 21 September 2025 di Jalan Lintas Padang Painan Teluk Bungus Kabung, Kota Padang, berupa sabu-sabu seberat 94,08 gram. Selain itu, pada tanggal yang sama, polisi mengamankan 424 butir pil ekstasi jenis, di sebuah rumah di Jalan Gantiang, Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.

Pengungkapan lanjutan pada 24 September 2025 di Jalan Raya Gadut Puskesmas Luki, RT 01, Kecamatan Lubuk Begalung, berhasil menyita 480 gram sabu-sabu. Terakhir, pada 26 September 2025 di Jalan Batang Araw, Nipah, Kecamatan Padang Barat, polisi mengamankan 441 butir pil ekstasi.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, Kombes Pol Ferry Herlambang, turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan BNNP Sumbar.

"Kami telah menyelamatkan masyarakat Sumbar dari kecanduan narkoba yang seperti penyakit kronis. Data BNN RI menunjukkan prevalensi penggunaan narkoba di Sumbar mencapai 1,1 persen atau sekitar 70.000 jiwa dari total penduduk. Ini bukti betapa seriusnya ancaman ini," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Sumba.

Direktur Resnarkoba Polda Sumba menekankan pentingnya rehabilitasi, meski menurutnya 100 persen pecandu sulit kembali normal sepenuhnya, dan mengajak semua pihak untuk terus berkoordinasi.

Perwakilan Pemprov Sumbar menyatakan dukungan penuh atas dedikasi Polda. "Ini bukti nyata sinergi stakeholders. Kami imbau orang tua, tokoh masyarakat, ulama, dan media untuk berkolaborasi mencegah penyebaran narkoba. Pemprov terus galakkan program sosialisasi P4GN di sekolah dan organisasi kemasyarakatan," ujarnya. Ia juga mengapresiasi kampung bebas narkoba yang terbukti efektif, serta berterima kasih kepada media atas peran penyebarluasan informasi bahaya narkoba untuk generasi muda.

Dari Kejaksaan Tinggi, perwakilan menyoroti kerja keras Polda dan BNN dalam pengungkapan kasus besar. "Selama setahun terakhir, tahapan penyidikan narkotika sangat terpusat. Pemberantasan ini harus dari kita semua, bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan agar tidak merusak generasi," tegasnya.

Sementara perwakilan dari Pengadilan Tinggi Padang mengungkapkan bahwa kasus narkoba mendominasi agenda peradilan di Sumbar, dengan hampir 300 perkara di PN Padang dan total 350 perkara di 16 PN lainnya sepanjang tahun ini.

"Pemusnahan barang bukti ini atas putusan pengadilan, termasuk sampel yang disimpan. Ini wujud transparansi," jelasnya.

Pangdam Iskandar Muda yang diwakili menegaskan komitmen TNI tidak memberi ruang bagi anggotanya terlibat narkoba.

"Kami apresiasi Polda Sumbar. Jika ada anggota TNI terlibat, kami akan tindak tegas hingga pemecatan. Imbauan kepada masyarakat dan media untuk laporkan jika ada indikasi," katanya.

Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Sumbar menutup sesi dengan apresiasi: "Semoga Sumbar bersinar bersih dari narkoba (bersinar) ke depan."

Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis, disaksikan seluruh peserta.

Kombes Wedy Mahadi menutup dengan ajakan: "Kami siap tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Perang melawan narkoba ini harus komprehensif dan sinergis."

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan harmonisasi antarlembaga untuk ciptakan Sumbar bebas narkoba.

(pt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment