Polda Sumatera Utara Tetapkan Dokter G Pelaku Penyuntikan Vaksin Kosong Sebagai Tersangka
31 January 2022 - 10:23
WIB
Tribratanews.polri.go.id – Medan. Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) , Dokter berinisial G diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong siswa sekolah dasar (SD) dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Dokter G ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Saat ini, proses hukum kasus tersebut sudah sampai pada tingkat penyidikan, Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si.,(30/1/22).
"Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G", jelas Kapolda Sumut.
Sementara itu, anak yang menjadi korban inisial O jelas Kapolda, juga telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya.
"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan," jelas Kapolda Sumut.
Kapolda Sumut menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami," jelasnya.
Sebelumnya, tenaga kesehatan (Nakes) yang menyuntikkan vaksin kosong ke siswa di Medan Labuhan menyampaikan permintaan maaf.
Nakes vaksinator berinisial G tersebut mengaku salah telah menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD Wahidin, Sumatera Utara.
Hal itu ia sampaikan saat ia dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Komando Polres pelabuhan Belawan, (21/1/2).
"Kepada pihak Polri, kepada masyarakat, kepada IDI Sumut, dan IDI Medan, saya mohon maaf atas kesalahan yang saya perbuat ini. Terima kasih," jelas dokter G.