Polda Sulteng Akan Tetapkan Tersangka Penimbun Minyak Goreng 53 Ton

24 March 2022 - 23:19 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Palu. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah telah menaikkan status dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton ke tahap penyidikan..

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulteng Nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.

“Dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, Rabu (23/3/22).

Kasubbid Penmas juga mengatakan, ada lima saksi yang dimintai keterangannya saat masih dalam tahap penyelidikan.

“Kelima saksi yang telah dimintai keterangannya yakni Direktur CV AJ, Manager Operasional, Penjaga Gudang, Bagian Administrasi, dan Staf dari Dinas Perindag Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas.

Nantinya, kelima orang itu bakal diperiksa ulang dalam tahap penyidikan.

“Yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), ke depan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia,” jelas mantan Wakapolres Tolitoli itu.

Beliau menambahkan, gelar perkara untuk menentukan tersangkanya akan digelar setelah BAP rampung.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulteng bersama Dinas Perindag Kota Palu menyegel gudang milik CV AJ di Kota Palu.

Gudang tersebut disegel karena menimbun minyak goreng sawit bertuliskan viola.

Kedua gudang milik CV AJ itu berada di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Satunya lagi berada di Jl. Tavanjuka, Kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu.

Operasi Satgas Pangan itu dipimpin Kombes Pol. Ilham Saparona, S.I.K., S.H.

Dari Gudang CV AJ di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Satgas Pangan menemukan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter.

Sedangkan di Jl. Tavanjuka ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng viola disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya.

Perkara itu patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan Jucnto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Share this post

Sign in to leave a comment