Polda Riau Musnahkan Ribuan Unit Knalpot Tak Sesuai Standar

20 December 2023 - 17:49 WIB
Source Foto: Humas Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memusnahkan barang bukti penindakan berupa knalpot tak sesuai standar atau brong.

Pemusnahan knalpot brong yang dilaksanakan di Mapolda Riau itu dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, ada sebanyak 1.597 unit knalpot yang diserahkan secara sukarela. Ribuan knalpot itu terdiri dari 985 hasil patroli dan 612 hasil razia balapan liar. 

Baca Juga: KPU DKI Siap Dampingi Pemilih ODGJ di Pemilu 2024

"Jadi, pagi ini (kemaren) kita melaksanakan pemusnahan atas kegiatan operasional penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak standard (brong),” ujar Kombes Pol. Taufiq, Rabu (20/12/23).

Dirlantas menjelaskan, ribuan knalpot brong itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran sejak bulan Januari - November 2023.

"Penindakan knalpot brong ini menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli dikarenakan banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong ini karena di jalan menimbulkan kebisingan dimasyarakat dan dapat menimbulkan gesekan," jelas Dirlantas.

Ia berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong ini menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran suara yang ditimbulkan. Selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara.

"Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," jelas Dirlantas.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

“Saya mengajak dan mengimbau seluruh warga masyarakat mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran, apalagi saat sekarang musim penghujan menjelang natal dan tahun baru. Keselamatan adalah hal yang utama,” tutup Dirlantas.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment