Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap mendampingi pemilih orang dengan gangguan jiwa untuk menggunakan hak suara saat Pemilu 2024.
“Ada syarat dan ketentuan untuk para pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pencoblosan nanti. Kalau pada 2019 lalu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyakarat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, seperti dikutip dari RRI, Rabu (20/12/23).
Menurut Ketua Divisi Astri, kondisi kesehatan pemilih ODGJ cenderung fluktuatif. Sehingga harus dapat dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.
Baca Juga: Polda Riau Unjuk Gigi Keberhasilan Operasi Cipta Kondisi
“Surat keterangan sehat dari dokter lah yang nanti menentukan pemilih ODGJ mengalami delusi atau halusinasi atau tidak. Sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS,” terang Ketua Divisi Astri.
Lebih lanjut, KPU DKI telah memetakan pemilih ODGJ dipusatkan di panti-panti. Hal ini dilakukan untuk diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.
"Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi. Kami juga dampingi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit,” ujar Ketua Divisi Astri.
Dari total sebanyak 8,2 juta pemilh di DKI Jakarta, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, di mana 22.871 pemilih adalah disabilitas mental atau ODGJ.
ndt/pr/nm