Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polda Riau sedang menyelidiki kasus penipuan melalui modus kejahatan berkas APK yang menyebar melalui WhatsApp dan media sosial, yang mengatas namakan PPS Pemilu 2024.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, menjelaskan bahwa modus penipuan ini mirip dengan kasus penipuan APK Pemilu yang menggunakan undangan beberapa waktu lalu.
"Kami sedang menyelidiki modus penipuan berkas APK PPS Pemilu ini, yang sedang marak di kalangan masyarakat dan media sosial," jelasnya, dilansir dari riauaktual, Kamis (1/2/24).
Baca Juga: Polda Jateng Siap Terima Laporan Masyarakat 24 Jam
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa APK (Application Package File) biasanya tidak dijual di Google Playstore. Modus penipuan ini bekerja dengan mengirimkan tautan aplikasi APK Pemilu melalui WhatsApp dan media sosial, yang pada akhirnya mencuri data pribadi korban setelah terunduh dan terpasang di perangkat mereka.
"Mohon untuk tidak mengklik tautan APK penipuan tersebut, karena dapat mengakibatkan unduhan dan pemasangan aplikasi di perangkat korban," ungkapnya.
Disarankan kepada warga untuk tidak mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas, dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengklik tautan tersebut. Warga diimbau agar tetap waspada terhadap potensi penipuan yang menggunakan modus serupa.
(ek/pr/nm)