Tribratanews.polri.go.id – Jayapura. Polda Papua dan PT Freeport Indonesia, menandatangani naskah perjanjian kerjasama tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum pada PT Freeport Indonesia di Ruang Puncak Cartenz, Hotel Horison, Timika, Rabu (10/02/21).
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Drs Paulus Waterpauw, Karo Ops Kombes Pol Jeremias Rontini SIK, Para Pejabat Utama Polda Papua, Vice President Security dan Risk Management PT Freeport Arief Nasuha, Manager Security Operation Center/SOC PT Freeport Richard Thomas, Manager Security Logistic & Support Bapak Willmore Tambunan, dan TA. SRM PT Freeport Brigjen TNI (Purn) Raharyono.
Irjen Pol. Drs Paulus Waterpauw menyampaikan perjanjian kerjasama yang sebentar lagi akan ditandatangani bersama mempunyai beberapa landasan hukum diantaranya Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, dimana merupakan tugas pokok Kepolisian untuk melakukan pengamanan.
“Karena ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, oleh karena itu, saya harap kedua belah pihak yakni Polri dan PT Freeport harus terbuka terkait hal-hal operasional,” terang Kapolda Papua.
Sementara itu Vice President Security dan Risk Management PT Freeport Arief Nasuha menjelaskan da beberapa kegiatan sebelum dilakukan penandatangan ini, yakni dengan melakukan rapat SCR berkesinambungan dari Mabes Polri berkoordinasi dengan Biro Kerma Sops Polri dibantu Tim Polda Papua.
“Kita bersyukur, karena hari ini kita dapat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Polda Papua. Kami mengharapkan dukungan penuh dari Polda Papua, untuk kegiatan operasional dalam bentuk Satuan Tugas Operasi yang sudah kita lakukan secara terus-menerus,” terang Arief Nasuha.