Tribratanews.polri.go.id - NTT. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di Kabupaten Sikka. Seorang pria berinisial A (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 00.10 WITA oleh Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin IPTU Tony Alovius Abraham, S.H.
“Tim melakukan penggerebekan di Hotel Eltari Indah, kamar No.B3, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Dalam operasi ini, kami mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi kristal diduga sabu, sebuah bong atau alat hisap sabu, serta sebuah pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah jaket berwarna hitam.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Klinik Medika Maumere untuk menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang,” tambah Kombes Pol. Henry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
(nf/hn/nm)