Tribratanews.polri.go.id - NTT. Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bareskrim menyelidiki kasus penyelundupan 12 WNA asal Bangladesh. Belasan orang tersebut sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian di Kupang, Rabu (6/8/25).
“Pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan oleh Subdit IV Unit TPPO di Surabaya,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi dikutip dari Antara, Kamis (7/8/25).
Ia mengatakan, 12 WNA tersebut diamankan di salah satu hotel di Kota Kupang, setelah adanya laporan serta penyelidikan yang dilakukan beberapa hari terakhir. Direktur memastikan sejumlah WNA asal Bangladesh tersebut merupakan korban perdagangan orang.
Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, diketahui 12 WNA Bangladesh itu masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi. Namun, mereka memiliki paspor atau dokumen keimigrasian yang sesuai dengan aturan.
“Jadi mereka masuk ke Kupang ini sejak 3 atau 4 hari yang lalu dan menginap di hotel tersebut,” ungkapnya.
Sejumlah WNA itu, ujarnya, diselundupkan dari Malaysia ke pulau Sumatera melalui jalur laut. Saat menyeberang mereka juga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi lewat Sumatera berangkat ke Surabaya melalui jalur laut.
“Di Surabaya mereka tinggal selama kurang lebih lima bulan,” ujarnya.
(Ay/hn/rs)