Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023 di lapangan eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.
"Kami sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan salah satu vendor yang ikut mendukung penyelenggaraan MXGP tersebut.
"Setelah saya cek, memang ada pengaduan terkait masalah dimaksud," ucapnya.
Dalam tahap penyelidikan ini, kepolisian setempat melakukan serangkaian permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen untuk melihat indikasi pidana dalam laporan tersebut.
Mulai dari pelapor hingga terlapor, yakni PT Samota Enduro Gemilang (SEG) sebagai penyelenggara MXGP Lombok tahun 2023 yang masuk dalam rangkaian permintaan keterangan.
"Iya, dari pihak PT (SEG) juga sudah (dimintai keterangan)," ujar Dirreskrimum.
Persoalan yang muncul dari ajang balap kelas internasional pada era Zulkieflimansyah mengakhiri jabatan sebagai Gubernur NTB, mencuat adanya utang yang mengendap dari belasan vendor dengan nilai mencapai Rp8 miliar.
Vendor yang mengalami kerugian akibat adanya utang yang belum terbayar tersebut tidak hanya berasal dari Pulau Lombok, ada juga vendor luar asal Semarang yang mendukung acara dengan menyediakan tribun penonton dan toilet portabel.
Vendor tersebut mengaku hingga kini belum menerima pelunasan atas utang jasa yang disiapkan senilai Rp1,2 miliar. Kerja sama dengan PT SEG disebut hanya bermodal nota kesepakatan dan invoice penagihan.
Persoalan utang ini juga masuk ke meja Kejati NTB. Penanganan hukum tersebut ditelisik terkait dugaan korupsi atas realisasi dana sponsorship yang bersumber dari bank plat merah milik daerah.
Kejati NTB menangani kasus utang MXGP ini atas adanya laporan yang juga datang dari kalangan vendor. Penanganan juga belum lama ini masuk di tahap penyelidikan.
Dalam rangkaian tersebut, kejaksaan turut mengumpulkan keterangan dan dokumen dari pihak vendor MXGP, penyelenggara acara, dan bank plat merah milik Pemprov NTB sebagai penyalur dana sponsorship.
(ndt/hn/rs)