Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pold Metro angkat bicara mengenai adanya pemblokiran pelat nomor kendaraan ambulans karena tercatat melakukan banyak pelanggaran. Pelanggaran itu pun terekam berdasarkan sistem Electronic Traffict Law Enfforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Kombes Pol. Komarudin menjelaskan, pengemudi ambulans hanya tinggal melakukan konfirmasi saja ke petugas. Ia memastikan, ambulans yang sedang membawa pasien termasuk dalam kendaraan prioritas.
"Ambulans membawa pasien termasuk kendaraan yang mendapat prioritas. Tinggal konfirmasi aja ke petugas," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/25).
Ditambahkan AKBP Ojo Ruslani selaku Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” ungkap AKBP Ojo.
(Ay/hn/nm)