Polda Metro Ladeni Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs

28 November 2025 - 17:39 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan gelar perkara khusus atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara khusus ini sebagaimana permintaan tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (28/11/25).

Kombes Pol. Budi menjelaskan, apabila gelar perkara khusus telah selesai dilakukan dan keluar hasilnya. Setelah itu, proses pemeriksaan akan berlanjut ke lima tersangka lainnya.

Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum yang akan diperiksa.

“Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu. Itu ya,” jelasnya.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment