Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil-Genap di Tiga Tempat Wisata Ini Selama PPKM Level 3

17 February 2022 - 17:04 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap (gage) di tiga kawasan di Jakarta, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol dan Ragunan.

Peniadaan gage di tempat wisata tersebut berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 pertanggal 14 Februari 2022.

"Maka, untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap (gage) di tempat wisata ditiadakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (17/2/22).

Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap (gage) sementara di tiga tempat wisata ini dilakukan lantaran kapasitas pengunjung di kawasan wisata itu telah dibatasi hingga 50 persen mengikuti kebijakan PPKM level 3 terbaru.

Meski begitu, Dirlantas menegaskan peniadaan gage di 3 kawasan tidak mempengaruhi ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta. Sebab, gage di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku sampai saat ini. "Tapi, perlu ditekankan ganjil genap di 13 kawasan ini masih berlaku," jelasnya.

Adapun 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta, antara lain:
1. Jalan Sudirman-MH Thamrin
2. Jalan Kemang
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani

Share this post

Sign in to leave a comment