Polda Metro Jaya Tangkap Mafia Tanah 45 Hektare di Alam Sutera

14 April 2021 - 10:55 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Selain dua tersangka, satu orang lagi masih menjadi buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus ini berawal pada April 2020, saat tersangka berinisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut. Namun ternyata, menurut Kepolisian cara itu tersebut salah satu trik pelaku agar dapat menguasai lahan di Alam Sutera itu.

Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut, untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," ujar Kabid Humas , Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya, bersama seorang tersangka lainnya berprofesi sebagai pengacara dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Keduanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri.

"Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," jelas Kabid Humas .

Menurut Kabid Humas , 45 hektar tanah itu padahal dimiliki oleh dua pihak. Ke-35 hektare dimiliki oleh PT TM, dan 10 hektare lainnya dimiliki oleh warga.

Kabid Humas menambahkan, pada Juli 2020, proses eksekusi lahan oleh para mafia tanah ini sempat terjadi. Namun eksekusi itu urung dilakukan setelah terjadinya perlawanan dari warga Alam Sutera dan PT TM terhadap mafia tanah tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M di mana semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," ungkap Kabid Humas .

Polisi hari ini menerbitkan DPO terhadap pelaku yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi menuturkan sebelumnya sempat mencoba menangkap si pengacara. Dari dua tersangka yang berhasil diamankan, polisi mengenakan keduanya dengan Pasal 263 KUHP dan 267 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara.

Share this post

Sign in to leave a comment