Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan tak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.
"Nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Monas, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Kemenkes Minta Dinkes Sediakan Ambulans Motor untuk di Jalur Mudik Lebaran
Kombes Pol. Latif menjelaskan, aturan bebas ganjil-genap itu berlangsung pada 18-25 April 2023 mendatang. Polda Metro Jaya sendiri telah memprediksi puncak arus mudik jelang Idulfitri terjadi dalam dua gelombang.
"Pertama adalah 14 April lalu, sedangkan yang kedua pada 18-19 April besok," tutur Kombes Pol. Latif.
Sementara untuk arus balik, gelombang pertama ada pada 25-26 April, sedangkan gelombang kedua diprediksi pada 30 April-1 Mei.
(ndt/hn/um)