Polda Metro Jaya Sita 57 Motor di Lokasi Balap Liar

3 September 2021 - 15:09 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyita 57 kendaraan roda dua yang terlibat balap liar dan tidak dilengkapi surat saat terkena razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Kamis (2/9) dini hari WIB. Petugas juga menyita surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bukti tilang.

"Penindakan SIM sebanyak 14, STNK sebanyak 17, dan kendaraan roda dua sebanyak 57," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.

Dirlantas menjelaskan, petugas bisa mengungkap kasus balap liar di Jalan Tentara Pelajar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. "Jajaran unit II dipimpin AKP Harnas langsung bergerak ke TKP dan kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua baik yang melaksanakan balapan dan nonton," ujar Dirlantas.

Akibat kedatangan mendadak aparat, kata Dirlantas, aksi balap liar itu langsung bubar. Para pelaku berusaha kabur agar tidak ditangkap polisi. Meskipun begitu, polisi mampu mencegah 88 kendaraan agar tidak kabur dan berikutnya dibawa Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

"Kendaran yang diamankan itu ada yang menggunakan knalpot bising dan tidak ada surat-surat,” ujar Dirlantas.

Dari 88 motor yang dibawa, lanjut Dirlantas, sebanyak 57 unit masih disita lantaran tidak dilengkapi STNK. Kendaraan tersebut masih terparkir di halaman Polda Metro Jaya dan diberi garis polisi sampai diambil oleh pemiliknya dengan membawa surat bukti kepemilikan yang sah.

Kepolisian meringkus empat orang pelaku terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan satu senjata api rakitan dalam penangkapan tersebut.

"Kami mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (29), warga Lampung Timur terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2," tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Agustus dan 30 Agustus 2021. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan didapatilah beberapa informasi yang mengarah kepada para pelaku.

"Selanjutnya dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti-ganti jenisnya. Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman, setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan pelaku tersebut," jelas Kapolres.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kontrakan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan serta tiga butir peluru. "Saat penggeledahan kami menemukan, selain empat unit motor, satu set kunci letter T, kunci kontak, STNK, dan BPKB motor, juga menemukan senjata api rakitan, berikut pelurunya," ujar Kapolres.

Saat ini, lanjutnya, pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Share this post

Sign in to leave a comment