Polda Metro Jaya Memberikan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat

4 July 2021 - 09:19 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada Para pemilik SIM DKI Jakarta, Depok, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota/Kabupaten Bekasi, dan Tangerang Selatan, yang masa berlakunya habis pada 3-21 Juli 2021 dpar melakukan perpanjangan SIM pada 21-27 Juli 2021.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat penerapan PPKM Darurat bisa mengurus perpanjangan pada 21-27 Juli 2021.

"SIM yang habis berlaku 3 Juli sampai tanggal 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 Juli sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Kombes Pol. Sambodo, Jumat (02/07/21).

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling dari jam 7.00-12.00 WIB di 2 lokasi: Jl. Radin Inten Duren Sawit (sebelah restoran McDonalds) dan Jl. Panjang (depan BJB) Kebon Jeruk.

Share this post

Sign in to leave a comment