Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta Pemprov DKI Jakarta meluncurkan tim pemburu Covid-19 pada Jumat (4/12/20). Pembentukan tim yang tergabung dari Polri, TNI dan Pemprov DKI dengan nama Covid Hunter itu memiliki tugas menindak adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si. mengatakan, pembentukan Covid Hunter itu dilakukan sebagai bentuk upaya Polri, TNI dan Pemprov menindak kasus kerumunan yang belakangan ini masih kerap terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau ada tindakan awal yang akan menyebabkan kerumunan massa makan tim ini akan berkerja. Kami tidak akan menunggu masalah tapi sebelum terjadi masalah maka tim ini akan turun," tegas Irjen Pol. Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat.
Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan, jika menemukan adanya tindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, bukan tak mungkin tim tersebut juga akan menindak sesuai hukum.
"Jadi ini berlaku umum di ruang publik. Siapa yang melanggar Prokes di ruang publik, kita akan lakukan penegakan hukum," jelas Jenderal Bintang dua itu.
Selain melakukan penindakan, Irjen Pol. Fadil menyebut, Covid Hunter juga akan bekerja pelacakan kasus Covid-19 yang dialami warga Jakarta dan sekitarnya.
Adapun masyarakat yang terdata dengan hasil positif Covid-19 akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
"Tim ini akan mencari dan menjemput (warga yang positif Covid-19) lalu kemudian akan dibawa ke wisma atlet atau rumah sakit rujukan Covid-19," jelas Kapolda Metro Jaya. (ng/bq/hy).