Polda Metro Jaya Cegah Richard Lee

11 February 2026 - 20:45 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id -  - Jakarta. Polisi menyatakan tersangka Richard Lee pencegahan dan penangkalan (cekal) terkait kasus dugaan pemalsuan komposisi produk kecantikan. Pencekalan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto Rabu (11/2/26).

Menurut Kombes Pol. Budi, pencekalan ini pun dapat diperpanjang kembali jika dirasa diperlukan oleh penyidik.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," ujar Kombes Pol. Budi.

Dijelaskan Kombes Pol. Budi, tim penyidik juga melakukan pemanggilan kembali kepada Richard Lee pekan depan. Pemanggilan tersebut adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment