Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Bahsas perpanjangan atau peniadaan system ganjil genap menyusul penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta menggelar rapat yang akan dilaksanakan siang ini pada tanggal 24 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa sambil menunggu rapat nanti sistem ganjil genap masih berlaku hingga hari ini.
Sebelumnya, sistem itu digunakan untuk menggantikan titik penyekatan dalam PPKM Level 4. Ganjil genap di antaranya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, dan lain-lain.
Namun per Senin kemarin, Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek berstatus menjadi PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.