Polda Metro Jaya Berhasil Periksa Tersangka Penggelapan Dana Rp18 M Setelah 2 Bulan Mangkir

9 October 2020 - 13:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Jajaran Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menemukan tersangka Tjhin Arifin Chandra yang dua bulan dalam pencarian aparat. Bahkan, penyidk Polda juga telah berhasil memeriksa tersangka Arifin Chandra pada Kamis (8/10/2020).

Demikian disampaikan kuasa hukum AH, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm dalam pers conference kemarin.

Alvin mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kapolda Metro Jaya yang atas arahannya berhasil menemukan dan memeriksa tersangka Tjhin Arifin Chandra, yang selama dua bulan mangkir, dan sempat tidak diketahui keberadaannya.

Keberhasilan ini didukung pula oleh kerja sama yang baik oleh Aparat Subdit Renakta dan Kanit Renakta unit 3 beserta jajaran penyidik yang berhasil memeriksa tersangka yang licin dan tidak bertanggung jawab serta tidak patuh hukum.

Selanjutnya pelapor AH meminta agar penyidik Subdit Renakta dapat segera melakukan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk disidangkan agar kepastian hukum dapat ditegakkan.

“Juga agar ditelaah keterlibatan Lindung Surbakti dalam perannya ditindak pidana Penggelapan dan pencucian uang di subdit Renakta, Polda Metro Jaya,” ujar Alvin Lim.

Diketahui bahwa Lindung Surbakti adalah seorang mantan karyawan yang menjabat sebagai manajer keuangan di mana Tjhin Arifin Chandra sebagai direktur keuangan di perusahaan milik AH.

Diduga aliran dana sejumlah kurang lebih Rp18 milyar rupiah yang digelapkan oleh Tjhin Arifin Chandra juga mengalir ke Lindung Surbakti.

Atas dugaan penggelapan ini Lindung Surbakti telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

(my/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment