Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Kelompok Perompak di Perairan Jakarta

21 July 2020 - 08:42 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar Konferensi Pers atas keberhasilan Tim Subditgakkum Polairud Polda Metro Jaya dalam mengamankan kelompok pencurian serta kekerasan terhadap para nelayan yang dilaksanakan di Mako Ditpolair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin(20/07/2020).

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus yang di dampingi Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edfrie R. Maith, S.I.K. mengatakan bahwa Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang anggota komplotan perompak diantaranya Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi alias Dado (30) dan Udin alias Kuru (42) di perairan Kepulauan Seribu. Saat itu keempat tersangka sedang melaut menggunakan sebuah kapal tanpa nama. Kapal yang digunakan dalam tindak pidana pemerasan meminta secara paksa hasil tangkapan serta uang hasil penjualan, kelompok ini bahkan mengambil paksa BBM (Bahan Bakar Minyak) yang ada di kapal incarannya.


"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Tas Kecil atas nama KM Bone Raya, juga ada Tangkapan Ikan dan Uang yang dijarah, lalu Senjata Tajam Badik, Parang, Kapak, dan Jerigen Berisi BBM. Diduga kelompok ini telah beraksi selama kurang dua tahun di perairan Kepulauan Seribu sampai Bangka Belitung dan Kalimantan," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Saat ini Tim Subditgakkum Polairud Polda Metro Jaya masih berusaha memburu tiga kelompok perompak lainnya satu kelompok terdiri dari empat orang dan pimpinannya masih Kita lakukan pengejaran. Hampir setiap minggu satu kali bahkan ada yang dua kali mereka melakukan penjarahan dan sasaran nya adalah para Nelayan, semoga hari ini bisa kita tangkap supaya para nelayan merasa tenang saat melaut," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan 368 serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

(sm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment