Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya bakal mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan dinas kepolisian. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan serta mengantisipasi pemalsuan.
"Kalau pelat kendaraan memang kadang (pedagang) kaki lima bisa membuatnya. Baik itu yang asli ataupun yang palsu, sesuai dengan keinginan pembeli," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Selain itu, evaluasi tersebut menjadi langkah evaluasi bagi Polda Metro Jaya setelah ditemukan ada oknum yang berani memakai pelat kendaraan dinas yang terbukti palsu.
"Artinya dia bukan meminjam kendaraan temannya, memang diperuntukkan (pelat) untuk mobilnya dia, kenapa dipasang? Ternyata dia menginginkan kalau pakai nomor polisi ini aksesnya jadi lebih luas, tidak mengenal ganjil-genap" tutur Irjen Pol. Karyoto.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Wilayah Tutuyan Sulut
Untuk itu, kata Irjen Pol. Karyoto, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh jajarannya karena yang pertama adalah menertibkan bagian internal dulu.
"Apakah sudah anggota kami disiplin yang menggunakan mobil-mobil dengan pelat dinas?" terang Irjen Pol. Karyoto.
Langkah selanjutnya adalah mengimbau para pedagang kaki lima pembuat nomor ini untuk tidak membuat nomor apabila tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biasanya nomor yang dibikin oleh pedagang kaki lima di pinggir jalan itu sifatnya sementara mengganti yang rusak atau hilang.
"Tentunya kalau ada yang pesan itu harus menunjukkan STNK. Itu sementara tidak sifatnya permanen dipasang di mobil itu," ujar Irjen Pol. Karyoto.
(ndt/hn/um)