Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menempatkan para korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balai Rehabilitasi Sosial milik pemerintah.
"Nanti ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial yang nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Balai rehabilitasi tersebut adalah di Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) Watunas (Wanita Tuna Sosial) Mulya Jaya yang terletak di Jakarta Timur. Di sana, para korban akan menjalani pemulihan kesehatan psikis dan mental serta memudahkan proses pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Ditpolairud Polda NTB Tetapkan 11 Nelayan Jadi Tersangka Pengeboman Ikan
"Untuk 22 orang korban tersebut masih akan dilakukan pemeriksaan keterangan lebih dalam," terang Kombes Pol. Auliansyah.
Sebagaimana diketahui, puluhan korban ini diiming-imingi kerja sebagai 'cleaning service' di Arab Saudi oleh tersangka AG dan F.
"Pada paspor tersebut dari 22 korban atau calon pekerja migran itu diiming-imingi untuk bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi," jelas Kombes Pol. Auliansyah.
(ndt/hn/um)