Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan melimpahkan artis Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya diketahui sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam menjelaskan, proses pelimpahan akan dilakukan pada Kamis (5/6/25).
"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah terima surat P21 dari rekan-rekan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap," jelas Kabid Humas, Selasa (3/6/25).
Diketahui, kasus ini berawal saat Nikita dilaporkan dengan tudingan kasus pengancaman dan pemerasan. Nikita memberikan ulasan negatif atas produk Reza melalui live TikToknya.
Nikita beserta asistennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
(ay/hn/rs)