Tribratanews.polri.go.id - Ternate. Polda Maluku Utara mengambil alih kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara. Sebelumnya, kasus itu ditangani Polres Halmahera Utara.
Total empat lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Roko tersebut sudah ditutup oleh tim gabungan Polda Maluku Utara.
"Kita sudah ambil alih penanganan tambang emas ilegal di Halmahera Utara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy dikutip dari RRI, Rabu (11/6/25).
Hingga kini, ujarnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Ia memastikan bahwa kasus ini akan dituntaskan secara profesional.
“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
(ay/hn/rs)