Polda Lampung Bersama Polda Aceh Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

24 February 2022 - 11:26 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai, berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika seberat puluhan Kilogram jaringan Internasional Thailand-Indonesia.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto didampingi Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono, Dirresnarkoba Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumbar dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, mengatakan, petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Siger Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea cukai berhasil melakukan pengungkapan di empat TKP berbeda.

“Pengungkapan pertama berhasil dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 November 2021. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 Kg di PO Bus Putra Pelangi, Bandarlampung,” terang Jenderal Bintang Satu di Aula GSG (Gedung Serba Guna) Mapolda Lampung, Rabu (23/02/2022).

Kemudian petugas kepolisian melakukan Controlled Delivery (CD) ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung, Jawa Barat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DN dan PY.

Brigjen Pol. Subiyanto menjelaskan pengungkapan kedua berhasil dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022.

“Berhasil diamankan tersangka berinisial SB beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 Kg yang disimpan di sebuah kamar gudang,” tutur Lulusan Akabri tahun 1988.

Setelah itu, petugas gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka SH dan FS dengan barang bukti 7,23 Kg narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Bandarlampung.

“Dari hasil pengembangan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan di Lampung Tengah berhasil di amankan seberat 5,25 Kg sabu,” jelas Wakapolda Lampung.

Selanjutnya, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,6 Kg di Provinsi Aceh.

“Untuk pengungkapan di Provinsi Aceh ini, merupakan jaringan narkotika Internasional Thailand-Indonesia,” tegas Karojianstra SSDM Polri

Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Share this post

Sign in to leave a comment