Tribratanews.polri.go.id – Bangka. Polda Kep. Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus pelaku perusahaan Kapal Isap Produksi (KIP) Citra Bangka Lestari (CBL) milik mitra kerja PT Timah Tbk yang terjadi di perairan Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pekan lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolda Kep. Babel, Irjen Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan 7 orang pelaku yang merupakan warga Desa Deniang dan Desa Mapur Kecamatan Riau Silip.
“Para pelaku ini secara bersama-sama berangkat dari Pantai Air Hantu dengan menggunakan perahu untuk naik ke KIP CBL, dan langsung melakukan kekerasan, perusakan di hampir seluruh bagian kapal dengan menggunakan alat-alat berupa kayu dan besi,” jelas Kapolda Kep. Babel.
Jenderal bintang dua tersebut menambahkan, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan oleh Ditpolair dan Dirkrimum Polda Babel dengan mengacu bukti-bukti dari rekaman CCTV kapal dan saksi mata, pihaknya sementara ini baru menetapkan 7 orang pelaku sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang.
Adapun nama-nama tersangka antara lain ialah S alias Ng yang berperan sebagai orang yang menyuruh para pelaku lainnya untuk menaiki KIP CBL hingga melakukan tindakan kekerasan, dan H alias B yang berperan sebagai pelaku penganiayaan terhadap satpam kapal bernama Suranda.
Kemudian kelima pelaku lainnya adalah Hs alias M, Eh alias A, P alias R, Y alias K, serta Aj, yang kelimanya turut berperan sebagai pelaku perusakan kapal disertai kekerasan.
“Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing hari Senin (19/7/2021) kemarin, dan telah resmi dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini, Selasa (20/7/2021),” jelas Kapolda Kep. Babel.
Kapolda Kep. Babel juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kayu sebanyak 100 batang dengan panjang sekitar satu meter, 2 buah DVR CCTV kapal, peralatan navigasi kapal yang sudah rusak, dan sejumlah karung pasir timah.
Akibat perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara, jika terbukti secara sengaja menghancurkan barang-barang atau tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.
Selanjutnya pasal 410 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara bila sengaja melawan hukum dengan melakukan perbuatan menghancurkan atau menyebabkan tidak dapat digunakan suatu gedung atau kapal yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang lain.