Polda Kalteng Tangkap 3 Pelaku Registrasi Kartu Bodong

13 June 2020 - 07:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Palangka Raya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mengamankan 3 pelaku yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel, Jum'at (12/06/2020).



Kejahatan siber yang dilakukan tersebut berupa meregistrasi kartu perdana dari berbagai provider dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan(NIK) dan Kartu Keluarga orang lain.



Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan kejahatan yang sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan oleh tersangka AU, ML dan MF tersebut terungkap ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi.



"Para tersangka ini diamankan karena melakukan kejahatan meregistrasi ribuan kartu perdana bodong dengan menggunakan NIK orang lain. AU ditangkap di Banjarmasin, sedangkan ML dan MF di Kota Palangka Raya," ujar Kapolda.




Kapolda menambahkan bahwa mereka dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dan dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider atau sejumlah alat penunjang dalam menjalankan aksinya.




Sementara itu, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.



Kemudian, pelaku lain berinisial Ba dan Ro juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi," bebernya.
Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.




"Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya," ungkap Dirreskrimsus.

Share this post

Sign in to leave a comment