Polda Kalbar Tetapkan 9 Orang Tersangka terkait Kasus Pembakaran dan Pengerusakan Masjid Ahmadiyah

6 September 2021 - 15:45 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Polda Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil menetapkan 9 orang tersangka kasus pembakaran dan pengerusakan Masjid Ahmadiyah di di Tempunak, Sintang.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go menjelaskan bahwa Polda Sumsel sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, Senin (6/9/2021).

Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar mejelaskan bahwa ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamakan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” jelas Kabid Humas Polda Kalbar.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

Share this post

Sign in to leave a comment