Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pria berinisial W (32) penjual ikan asal Sampang, Jawa Timur dikarenakan menyeludupkan sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.
"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng, Senin (19/07/21).
“Setelah polisi melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” jelas Dirresnarkoba Polda Jateng.
Selang satu hari, Jumat (09/7) petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan. Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.
"Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray," terang Dirresnarkoba Polda Jateng.
“Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes dilapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu," terang Dirresnarkoba Polda Jateng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
"Yang bersangkutan atau N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur," jelas Dirresnarkoba Polda Jateng.
Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp8 miliar.