Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrisus) Polda Jawa Tengah memusnahkan 7,2 ton benih jagung yang diduga hasil pemalsuan merek dagang 'Syngenta' bernilai Rp10 miliar.
Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Ditkrisus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pemalsuan merek oleh MHA, pemilik perusahaan Dagang JT.
Menurut AKBP Rosyid Hartanto, kasus tersebut bermula dari laporan perusahaan pemilik merek Syngenta tentang peredaran komonitas benih jagung palsu di wilayah Blora. Setelah ditelusuri ditemukan gudang produk Syngenta palsu di Blora dan Kota Semarang.
Baca juga : Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja dari 9 Kurir
Dalam penanganan perkara itu, akhirnya diselesaikan melalui keadilan restoratif, dalam hal ini terduga pemalsu merek yang merupakan pemilik perusahaan Dagang JT bersedia mengganti rugi seluruh produk palsu yang diproduksi.
"Produk ini merupakan benih jagung biasa yang dicampur dengan zat kimia sehingga menyerupai produk premium Syngenta " ungkapnya dikutip dari republika.co.id, pada Selasa (25/10/22).
Adapun benih jagung yang dimusnahkan terdiri dari 130 karton benih jagung siap edar dengan berat 20 kg per karton serta 4.630 kg benih jagung yang dijadikan bahan baku. Selain itu, terdapat pula berbagai jenis mesin pengemasan serta kardus dan plastik untuk wadah jagung.
(rz/hn/um)