Polda Jateng Imbau Warga Laporkan Praktik Tambang Ilegal

1 March 2023 - 16:35 WIB
Foto : borobudurnews

Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polisi akan menindak segala bentuk kasus tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K., meminta masyarakat yang mengetahui praktik tambang ilegal agar melapor ke aparat hukum dan menyarankan laporan itu disertai dengan dokumentasi sehingga bisa menjadi bukti.

"Kalau anda tahu, anda menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong terlebih dibantu didukung dokumentasi. Prinsip Polda Jateng tetap bertekad untuk menertibkan semua penambangan ilegal dan menindaklanjuti secara serius," jelas Wakapolda Jateng usai membuka Rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria Magelang dilansir dari laman detiknews, Selasa (28/2/23).

Baca Juga : Kapolda Jabar Terima Hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI

Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji menginginkan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal dengan tujuan agar ada efek jera.

"Saya perintahkan proses hukum hingga P21. Tujuan saya adalah untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, nggak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21. P21 sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya," jelas Wakapolda.

Jenderal Bintang Satu tersebut menegaskan pihaknya serius memberantas tambang ilegal di wilayah Polda Jateng. Pihaknya pun memastikan penanganan proses hukum tidak akan pandang bulu.

"Kami sudah perintahkan secara tegas kepada seluruh jajaran, maka jangan sampai sakit hati, kalau kami, Polisi sudah bertekad seperti ini. Kemudian, kita tertibkan, kita tindak secara tegas, mohon maaf saya katakan siapa pun, katakan punya keluarga, punya saudara kemudian tiba-tiba datang ke Polda minta tolong karena keluarganya tersangkut ini, tersangkut itu, bagi saya, mohon maaf sekali lagi, hukum harus adil," tegas Wakapolda.

(bg/hn/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment