Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si., pimpin penyerahan hasil penilaian, penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI kepada Polda Jabar.
Dalam sambutannya Irjen Pol. Suntana mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi tindak lanjut nota kesepahaman antara Ketua Ombudsman RI dengan Kapolri tanggal 24 Juni 2020 tentang penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Baca juga : Berikut Pesan Kapolda Maluku saat Jadi Narasumber pada Rapim Kodam XVI/Pattimura
"Dalam pelaksanaan pelayanan publik baik pelayanan administrasi pembuatan SIM, SKCK, Samsat maupun penerimaan laporan di SPKT diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap personel bidang pelayanan yang harus senantiasa sesuai dengan SOP yang berlaku," ujar Irjen Pol. Suntana pada Senin (27/2/23).
Mantan Wakabaintelkam Polri tersebut mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja dalam upaya mencegah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga mengatakan agar anggota dapat terus meningkatkan standar pelayanan publik di seluruh kesatuannya.
(sy/hn/um)