Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jambi,Korem 042 Gapu, Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan Pertamina menutup ratusan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Penutupan itu dilakukan karena merambah ke Taman Hutan Raya (Tahura), Batanghari.
"Sesuai data yang kami lihat, sudah merambah ke kawasan Tahura, jadi kami datang kembali ke sini untuk melakukan penertiban," ungkap Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini dikutip dari Antara, Selasa (7/5/24).
Baca Juga: BRIN Akan Kenalkan Teknologi Tangga Ikan di World Water Forum ke-10
Menurutnya, setelah dilakukan penutupan sumur minyak tanpa izin ini, semua pihak dapat mengontrol agar tidak ada lagi aktivitas tambang minyak ilegal di Jambi. Ia pun mengakui bahwa butuh keseriusan semua pihak, ke depannya diharapkan adanya satgas gabungan untuk mengontrol aktivitas ilegal ini agar tidak terulang kembali.
Dari data yang dimiliki tim gabungan, terdapat 149 sumur minyak ilegal di area tersebut. Kasubdit menyebut, sumur minyak ilegal yang sudah beroperasi cukup lama dan merusak lingkungan ini ditutup secara permanen menggunakan semen.
Kasubdit mengatakan, saat melakukan penutupan sumur ilegal di lokasi tersebut, tidak ada satu orang pun yang berada di lokasi melakukan penambangan minyak ilegal. Pemilik sumur, ungkapnya, menutupi tambang minyak ilegal mereka menggunakan pelepah sawit.
(ay/hn/nm)