.jpg)
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di mengatakan bahwa anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan menangkap empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dan akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa empat orang tersangka tersebut berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Atas perbuatnya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.
(fn/bq/hy)