Tribratanews.polri.go.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sistem ETLE diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes. Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (7/10/22).
Menurut lulusan Akpol 1993 ini, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp. Selain itu, pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening. Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.
“Sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang. Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama,” tutup Kapolres Halmahera Selatan ini.
(el/hn/um)