Kapolri: Stadion Kanjuruhan Belum Sertifikasi Layak Fungsi, Dirut PT LIB Jadi Tersangka

7 October 2022 - 11:09 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya AHL selaku Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB).

"Di mana saya sampaikan yang bersangkutan bertanggung jawab memiliki sertifikasi layak fungsi stadion namun persyaratan layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," terang Kapolri.

Kapolri menyampaikan, berdasarkan olah TKP, PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan, khususnya terkait keselamatan penonton.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," tutur Jenderal Bintang Empat.

Kapolri menyebut verifikasi terakhir yang dilakukan PT LIB digelar pada 2020.

"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton," jelas mantan Kabareskrim Polri.

Kapolri menyebut verifikasi Kanjuruhan tidak dikeluarkan pada 2022 dan masih merujuk verifikasi 2020. Tidak ada perbaikan atas catatan hasil verifikasi Kanjuruhan.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," katanya.

Tidak hanya itu, Kapolri menyebut tim menemukan fakta tidak adanya rencana darurat untuk menangani situasi khusus dari laga Arema versus Persebaya. Padahal, penonton yang datang lebih dari 42 ribu.

"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujar Kapolri.

Tersangka selanjutnya, AH selaku Ketua Pelaksana Pertandingan. Lalu SS selaku security officer. Dia lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.

Kemudian, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, H selaku anggota Brimob Polda Jatim, dan TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

"Mereka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

(ta/um)

Share this post

Sign in to leave a comment