Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Pelaku Perampokan Bersenjata di Cikampek

7 December 2021 - 16:06 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Karawang. Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Team Resmob Polres Karawang dalam mengungkap kasus perampokan ratusan juta dari Bank Mybank Bukit Indah Cikampek di Kabupaten Karawang dengan menggunakan senjata api, Senin(06/12/2021).

Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Jabar tersebut dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Jabar Kombes. Pol. Erdi A Chaniago serta didampingi Dirkrimum Kombes. Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Karwang AKBP. Aldi Subartono., SH, S.I.K, MH., tersebut menyampaikan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 11.48 WIB, pelaku mendatangi TKP dengan menggunakan 2 unit kendaraan setelah melihat situasi sepi 8 orang pelaku masuk kedalam bank dan 2 orang lainnya menunggu dikendaraan. Pelaku CA dkk menodongkan senjata api kepada satpam dan karyawan bank dan menyuruh mereka untuk tiarap, kemudian beberapa orang pelaku mengikat satpam dan menyekapnya di back office.

“Sementara itu pelaku lainnya menjalankan aksinya dengan meminta korban untuk menunjukkan lokasi penyimpanan uang, setelah berhasil mengambil uang, pelaku lalu mengikat karyawan bank dan pergi meninggalkan TKP. Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 10 orang pelaku diantaranya, CN Alias Buyung (Residivis), CA Alias Aceng (Residivis), MS (Residivis), WCP, DY Alias Bongkeng Alias Bogel, AS Alias Takim Alias Soke (Residivis), DH. Sementara pelaku FR, TL, UN, ID masih berstatus DPO," tambah Kabidhumas Polda Jabar.

"Dari pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senpi jenis FN warna silver, 1 pucuk senpi rakitan warna silver, 1 pucuk senpi rakitan warna hitam, 1 pucuk senjata air softgun jenis FN, 17 Butir peluru, 1 sarung senjata warna hitam, 8 unit Hp berbagai merk, 6 buah dompet, 2 buah tas pinggang, 1 unit mobil Xenia hitam nopol: F-1880-AS, 1 unit mobil Avanza silver nopol: B-1622-VFG, Uang sebesar Rp. 43.754.000, Tali rafia, 1 Roll Lakban bening, serta baju pelaku," lanjut Kabidhumas Polda Jabar.

"Dari pengakuannya, para pelaku tersebut juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Cirebon, Kota Bogor, Cikarang, Jakarta Barat. Bahkan untuk pelaku CA juga pernah melakukan kejahatan di beberapa negara di Asia seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Myanmar dan China. Untuk Pelaku CN, CA, MS, DY dan AS, dikenakan Pasal 365 KUHP, untuk pelaku WCP dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk pelaku DH dikenakan Pasal 221 KUHP.” tutup Kabidhumas Polda Jabar.

Share this post

Sign in to leave a comment