Polda DIY Selidiki Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Lansia di Bantul

30 April 2025 - 12:30 WIB

Tribratanews.polri.go.id - DIY. Polda DIY tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah terhadap seorang warga lanjut usia bernama Tupon Hadi Suwarno atau yang akrab disapa Mbah Tupon.

Pria berusia 68 tahun asal Padukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul tersebut melaporkan peristiwa ini ke Polda DIY pada 14 April 2025, didampingi pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., membenarkan bahwa laporan dari korban telah diterima oleh SPKT Polda DIY, dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum.

"Terkait kasus tersebut, Polda DIY telah menerima laporan dari yang bersangkutan pada 14 April 2025, karena korban bersama ahli warisnya datang ke Polda DIY melaporkan tentang kasusnya," Ujar Kabid Humas Polda DIY.

Kabid Humas menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut.

"Setelah kami terima laporannya di SPKT, saat ini prosesnya masih bergulir di penyidik Ditreskrimum Polda DIY," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen penuh untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tugasnya dari kami sebagai penyidik untuk melakukan penyelidikan agar bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban," imbuhya.

"Salah satu bagian penyelidikan itu adalah kita akan memintai keterangan saksi-saksi, baik saksi pelapor, dan tentunya saksi-saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa kasus tersebut. Tentu ini masih terus berprogres, dan nanti kami akan mengupdate penanganan peristiwa tersebut," lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah Mbah Tupon melaporkan bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan yang berujung pada perpindahan nama sertifikat tanah miliknya tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku beberapa kali diminta menandatangani dokumen yang tidak ia pahami karena keterbatasannya dalam membaca.

Menurut anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (30) peristiwa tersebut bermula ketika ayahnya hendak menjual sebagian kecil tanah seluas 298 meter persegi kepada seorang tetangga berinisial BR. Sisa tanah seluas 1.655 meter persegi kemudian ditawarkan untuk dipecah menjadi empat bagian atas nama Mbah Tupon dan ketiga anaknya, dengan biaya pemecahan ditanggung BR. Atas dasar itu, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat tanah kepada BR.

Namun, pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon didatangi sejumlah orang yang mengaku dari pihak bank dan memasang tanda bahwa tanah tersebut dalam sengketa. Sertifikat tanah yang dimaksud diketahui telah berpindah nama menjadi atas nama seseorang berinisial IF, yang sama sekali tidak dikenal oleh keluarga korban.

Polda DIY menegaskan akan terus berupaya mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah ini. Proses penyelidikan masih terus berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut.

"Kami pastikan Polda DIY berkomitmen mengungkap semua yang terlibat," tegas Kombes Pol. Ihsan, S.I.K.


(nf/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment