Polri Dipastikan Patuh Atas Putusan MK Mengenai UU ITE

30 April 2025 - 11:48 WIB
Dokumentasi Humas Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memastikan akan mentaati aturan yang berlaku, termasuk perubahan dalam Undang-Undang ITE sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Polri pun akan beradaptasi untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (30/4/25).

Diketahui, MK memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.

Ihwal tersebut merupakan penjelasan MK atas makna kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/4/25).


(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment