Polda DIY Ajukan Konsep Baru Praktik SIM ke Mabes Polri

27 June 2023 - 09:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Bantul. Kepolisian Daerah (Polda) DIY akan mengajukan konsep baru uji praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk roda dua yang merupakan ide dari Polres Bantul ke Markas Besar (Mabes) Polri agar pemberlakuannya secara nasional.

"Ini baru konsep, kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional," ujar Wakapolda DIY, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., seperti yang dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).

Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso mengungkapkan dalam konsep baru uji praktik SIM roda dua tersebut terdapat perubahan, salah satunya yang paling menonjol adalah tidak adanya jalur zig-zag dan angka delapan seperti pada uji praktik sebelumnya.

Sementara itu, pada ujian teori dalam pembuatan SIM roda dua di Satpas Polres Bantul tetap sama.

Baca Juga:  Salah Satu Bentuk Bakti Kepedulian Polri, Polda NTB Menggelar Fun Run Difabel di Sirkuit Mandalika

"Nanti akan kami kembangkan di tingkat Polda DIY, dan mudah-mudahan ide dari Bantul itu bisa disampaikan ke tingkat Mabes Polri. Kalau cocok, bisa diberlakukan secara nasional, itu harapannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa konsepsi uji praktik roda dua di Polres Bantul ini dasarnya adalah dari anev (analisis dan evaluasi) kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana paling banyak terjadi adalah kendaraan roda dua.

Dalam keterangannya ia menyebutkan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas itu kebanyakan hampir 51 persen faktor manusia.

Eks Karoops Polda Bengkulu ini juga menjelaskan bahwa sejak beberapa tahun lalu untuk pelaksanaan ujian teori SIM itu sudah berubah dari yang tadinya textbook menjadi e-Avis (Electronic Audio Video Integrated System). Selanjutnya ini disinkronkan di Polres Bantul antara pelaksanaan ujian teori dan ujian praktik.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment