Tribratanews.polri.go.id - Kota Bengkulu. Polda Bengkulu berhasil mengamankan resedivis dengan inisial DD dan TR beserta sejumlah barang bukti diantaranya 12 paket narkotika jenis sabu dan lima unit handphone, dua timbangan digital, dua bundel plastik klip bening, dua buku tabungan, satu skop sabu dan uang tunai Rp4,2 juta.
Baca Juga: La Liga, Las Palmas Kalahkan Atletico Madrid dengan Skor 2-1
"Pengungkapan berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang kecurigaan adanya aktivitas diduga penyalahgunaan Narkotika, sehingga Polda Bengkulu menurunkan Tim dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba," jelas Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.I.K., saat kegiatan release pada sore, Jumat (03/11/23).
Atas kasus tersebut pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(ri/hn/nm)