Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 144 Kg

19 August 2020 - 13:46 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Serang. Kepolisian Daerah Banten menggelar Press Conference terkait keberhasilan Direktorat Narkoba Polda Banten dalam menggagalkan penyelundupan 144 Kilogram narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Cikupa Tangerang yang dilaksanakan di Mapolda Banten, Rabu(19/08/2020).

Dalam penjelasannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa dari 144 kg ganja tersebut, kami juga mengamankan lima orang terduga tersangka diantaranya MT (40) pengirim barang, LA (29) pembawa barang menuju Cikupa dan FA (22), RP (20) dan RF (25) selaku penerima barang haram tersebut.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan dibungkus dengan 3 karung dan dikirim dari Aceh dan Lampung menggunakan kendaraan Truk Puso pengangkut gula dari Lampung Selatan menuju gudang di daerah Cikupa Tangerang. Setelah mengamankan barang bukti, selanjutnya kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang sedang menunggu barang haram tersebut di depan Gudang di Daerah Cikupa Tangerang. Selain itu kita juga berhasil amankan RP dan FA dan juga melakukan penangkapan terhadap RF di Jl. Pramukasari 3, Jakarta Pusat sebagai penerima dan penyimpan barang haram tersebut.

"Dalam pengakuannya para pelaku tersebut mendapatkan imbalan dari MT dan LA masing–masing Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Masing–masing diberi imbalan atau upah sebesar Rp10.000,000 dari Lampung menuju Cikupa Tangerang, sedangkan FA dan RP masing–masing sebesar Rp5 juta perorangnya serta RF sebesar Rp5 juta," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Banten.

Akibat perbuatannya, kini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup.

(sm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment