Tribatanews.polri.go.id - Maluku Tengah. Personel Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil mengungkap kasus dugaan TPPO yang terjadi Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol,Kelurahan Namaleo ,Kecamatan Kota Masohi,Kabupaten Maluku Tengah.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Tim Unit Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku berinisial RAR(23 Tahun),AW(36),dan BI(40) yang merupakan pengelola tempat hiburan malam pada rabu lalu
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah.
"Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak dibawah umur,yaitu Daimond Billiar & Karaoke," ungkap Kombes Pol. Areis Aminnulla. Jumat (10/1/25).
Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan bahwa Tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur,ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke yang mereka berdua diperkejakan di tempat tersebut. yaitu berinisial DIP(15 tahun) dan MR (16)
"Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja serta perekrut dua korban," jelas Kabid Humas Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku menyampaikan bahwa saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke kantor Ditreskrimun Kantor, Untuk dilakukukan proses lebih lanjut
"ketiga pelaku sementara telah diamankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan," tutup Kombes Pol. Areis Aminnulla,
(pt/hn/nm)