Polda Aceh Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Penungkapan Selama Tahun 2020

16 December 2020 - 12:09 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Banda Aceh. Barang bukti hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polda Aceh sepanjang Tahun 2020 dimusnahkan bertempat di Mapolda Aceh.

Dalam pemusnahan tersebut, Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., memimpin secara langsung pemusnahan tersebut dan didampingi oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs. Mahdi Efendi, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua MPU diwakili oleh Tgk. H. Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili oleh Zulkifli, S.H., Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Syamsul Qamar, S.H., M.H., Kakanwil Bea Cukai diwakili oleh Sisprian Subiaksono, S.E., M.M, Kabinda Aceh yang diwakili oleh Ir. Fauzi, Ka BNNP diwakili oleh Kombes Pol T. Saladin, Kepala BPOM Aceh diwakili oleh Desi Ariyanti Ningsih, S.si, Apt, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda, serta undangan lainnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 141 kilogram sabu serta 100 ribu butir pil ekstasi. Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan menghancurkan dengan blender yang dicampur cairan pembersih kamar mandi. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan memasukkannya ke dalam mesin molen.



Kapolda Aceh mengatakan bahwa narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan Polda Aceh dan jajaran.

"Narkoba yang dimusnahkan terdiri 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu pil ekstasi. Dan ini merupakan pemusnahan ketiga dilakukan Polda Aceh," jelas Kapolda Aceh.




Jenderal bintang dua tersebut mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memberantas peredaran narkoba di Provinsi ujung barat Indonesia tersebut.


"Kami mengajak ulama dan semua elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama," jelas Kapolda Aceh.

(fn/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment