Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menuntaskan 19 kasus tindak pidana korupsi dari 29 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021.
Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Ahmad Haydar menjelasakan barang bukti uang yang disita dari kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp662,38 juta.
"Sedangkan kerugian negara negara yang diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2021 mencapai 64,88 miliar lebih," terang Jenderal Bintang Dua, Sabtu, (01/01/22).
Kapolda Aceh mengatakan selain tindak pidana korupsi, kasus kriminal khusus lainnya yang ditangani Polda Aceh sepanjang 2021 di antaranya kejahatan siber sebanyak 46 kasus dengan jumlah yang diselesaikan mencapai 37 kasus.
Berikutnya ialah kasus tindak pidana tertentu sebanyak 23 kasus dengan penyelesaian 17 kasus. Untuk kasus industri perdagangan (indagsi) yang ditangani sebanyak 11 kasus dengan penyelesaian lima kasus.
"Sedangkan kasus fiskal, moneter, dan devisa yang ditangani sebanyak 18 kasus dengan penyelesaian 10 kasus. Penyidik Polda Aceh terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus yang belum terselesaikan,"tutur lulusan Akabri tahun 1988.
Irjen. Pol. Ahmad Haydar memaparkan bidang lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas yang ditangani Polda Aceh mencapai 2.766 kasus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan pada 2020 yang mencapai 3.347 kasus.
"Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas pada 2021 turun 17 persen dibandingkan 2020. Sedangkan korban meninggal dunia sebanyak 645 orang, luka berat 275 orang, dan luka ringan 4.025 orang,"tutup Kapolda Aceh.