Polairud Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penjualan Ribuan Benih Lobster

23 January 2021 - 09:20 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Surabaya. Sebanyak 3.149 benih lobster illegal yang akan diperjual-belikan berhasil digagalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) di kawasan Blitar dan Tulungagung.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jawa Timur Kombes Pol Arnapi mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus itu, Polisi menangkap dua tersangka berinisial CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah Pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulunggung.

"Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan," jelas Dirpolairud Polda Jatim.
Di tangan CAN, petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung yang berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor.

CAN lalu diperiksa dan didapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor.

"Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA," jelas Dirpolairud Polda Jatim.

Dari IMA, petugas mendapatkan 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan.

Menurut IMA, benih lobster tersebut akan dijual kepada seseorang di Tulungagung dengan harga per ekor untuk jenis mutiara Rp30 ribu dan untuk jenis pasir Rp9.000.

"Kegiatan transaksi jual beli benih lobster yang dilakukan IMA dan CAN tidak dilengkapi dengan izin," jelas Dirpolairud Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Share this post

Sign in to leave a comment